UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan
bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang
dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang
akan datang;
- bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki
keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan
sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi,
budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa,
oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang
berdasarkan norma hukum nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: