|
- Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
- Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
- Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
- Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
- Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur
dengan Peraturan Menteri.
- Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
- Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan
masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana
Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.
|