Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca
  1. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
  2. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion;
  3. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
  4. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Paragraf 2
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota

Pasal 11
  1. RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
    1. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur;
    2. keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam suatu Bioekoregion.
  2. Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 12
  1. RPWP-3-K berisi:
    1. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
    2. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;