Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
  1. jaminan terakomodasikannya pertimbanganpertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
  2. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
  3. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.
  1. RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.


Bagian Kelima
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Pasal 13
  1. RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis.
  2. RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.


Bagian Keenam
Mekanisme Penyusunan Rencana


Pasal 14
  1. Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
  2. Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
  3. Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.