|
- HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
- HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
- HP-3 berakhir karena:
- jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
- ditelantarkan; atau
- dicabut untuk kepentingan umum.
- Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|