|
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik; dan/atau
- peternakan.
- Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya wajib:
- memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
- memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat; serta
- menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
- Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai
HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan
kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah
menerbitkan
HP-3
setelah
melakukan
musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan.
- Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan
Menteri.
|