Pasal 39
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Bagian Ketiga
Pengendalian
Paragraf 1
Program Akreditasi
Pasal 40
|
- Dalam
melaksanakan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemerintah wajib
menyelenggarakan
Akreditasi
terhadap
program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah
Daerah.
- Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- relevansi isu prioritas;
- proses konsultasi publik;
- dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
- dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
Masyarakat;
- kemampuan implementasi yang memadai; dan
- dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
insentif kepada pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa:
- bantuan
program
sesuai
dengan
kemampuan
Pemerintah
yang
dapat
diarahkan
untuk
mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
- bantuan teknis.
|