Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca
  1. Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  2. Bupati/walikota berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  3. Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dapat menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Mitra Bahari

Pasal 41
  1. Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
  2. Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dunia usaha.
  3. Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
    1. pendampingan dan/atau penyuluhan;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. penelitian terapan; serta
    4. rekomendasi kebijakan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.