Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan
usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya
kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bupati/walikota
berwenang
menyusun
dan/atau
mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi
kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah
sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat
dapat menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi
program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Mitra Bahari
Pasal 41
Dalam
upaya
peningkatan
kapasitas
pemangku
kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh
Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
dunia usaha.
Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
pendampingan dan/atau penyuluhan;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian terapan; serta
rekomendasi kebijakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.