Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/30

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 53
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
  2. Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
    2. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
    3. program akreditasi nasional;
    4. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
    5. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 54
  1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan.
  2. Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
    2. perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
    3. program akreditasi skala provinsi;
    4. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;
    5. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.