Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di
bawah koordinasi Menteri.
Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang
bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis
Nasional Tertentu;
program akreditasi nasional;
rekomendasi
izin
kegiatan
sesuai
dengan
kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat
lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang
bertujuan strategis.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 54
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
pada tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu
yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi
Kelautan dan Perikanan.
Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
dinas otonom atau badan sesuai dengan
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
perencanaan tiap-tiap instansi daerah,
antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
program akreditasi skala provinsi;
rekomendasi
izin
kegiatan
sesuai
dengan
kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas
otonom, atau badan daerah;
penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.