Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi
hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional,
dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat
Tradisional,
dan Kearifan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang berkelanjutan.
Pasal 62
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri.
BAB XII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 63
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan
kesejahteraannya.
Pemerintah
wajib
mendorong
kegiatan
usaha
Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan,
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
dalam: