melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir
dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
menyegel dan/atau menyita bahan dan alat-alat
kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagai alat bukti;
mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
melakukan penghentian penyidikan; dan
mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan
hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 71
Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara,
denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.