Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan
dokumen
perencanaan,
Pemerintah
dapat
menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang
telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha,
dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib
memperbaiki
ketidaksesuaian
antara
program
pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
Masyarakat tidak melakukan perbaikan terhadap
ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat
melakukan tindakan:
pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi;
dan/atau
pencabutan tetap Akreditasi program.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Pasal 73
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan menambang terumbu karang,
mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi,
menggunakan bahan peledak dan bahan beracun,
dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya
ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d;
menggunakan cara dan metode yang merusak
Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem
mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan
industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e,
huruf f, dan huruf g;