|
- menggunakan cara dan metode yang merusak
padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf h;
- melakukan
penambangan
pasir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
- melakukan
penambangan
minyak
dan
gas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
- melakukan penambangan mineral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf l.
- tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh
alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan
timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1).
- Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|