|
- Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
- Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah darat.
- Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi
Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun
hasilnya berbeda dari kondisi semula.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan
ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.
- Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain.
- Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik secara struktur atau fisik melalui
pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun
nonstruktur
atau
nonfisik
melalui
peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam
atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan
mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif
fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas
lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
|