Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
Pasal 29
|
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30
|
Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran
Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran