|
- Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
- masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan
KPI;
- rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
- hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan
khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
- izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh
Pemerintah atas usul KPI.
- Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran
diberikan oleh Negara melalui KPI.
- Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari
kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
- Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan
penyiaran melalui kas negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
|