Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 37
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar. |
Pasal 38
|
Pasal 39
|
Bagian Ketiga
Relai dan Siaran Bersama
Bagian Ketiga
Relai dan Siaran Bersama
Pasal 40
|