|
- KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
- KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang
mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku
penyiaran.
- KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang
bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf e.
- KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
- KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan
penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga
Penyiaran yang terkait.
|