Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
|
Pasal 62
|
Pasal 63
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |