Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 56
|
Pasal 57
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. |
Pasal 58
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat. |
Pasal 59
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 60
|