|
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
- Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau
pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).
|