UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan
yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil,
aman, damai, dan sejahtera;
- bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan
pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta
prinsip hidup berdampingan secara damai;
- bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi
dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan
perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong
oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat
sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
|