|
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
- Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka atau sebaliknya.
- Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
- Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
- Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
- Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
- Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran
dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
|