|
- Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
kepada pemohon secara elektronik.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang
bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat
permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
- Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14
(empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan
tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang
ditandatangani secara elektronik.
- Apabila
persyaratan
tentang
jangka
waktu
dan
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung
memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara
elektronik,
dan
pernyataan
tidak
berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.
- Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan
kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
- Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal
sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum bubar karena
hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
- Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.
|