Halaman:Unclos e.djvu/116

Halaman ini belum diuji baca
(b) keterangan yang diberikan oleh Negara atau organisasi internasional yang kompeten mengenai sifat atau tujuan proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti yang tercantum; atau
(c) Negara itu memerlukan keterangan tambahan berkenaan dengan persyaratan dan keterangan yang ada berdasarkan pasal 248 dan 249; atau
(d) terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi dalam proyek riset ilmiah kelautan terdahulu yang diselenggarakan oleh Negara atau organisasi tersebut, bertalian dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan pada pasal 249.


Pasal 253
Penangguhan atau penghentian kegiatna-kegiatan riset ilmiah kelautan


1. Suatu Negara pantai berhak untuk menuntut penangguhan atas setiap kegiatan riset ilmiah kelautan yang sedang berlangsung dalam zona ekonomi eksklusif atau dilandas kontinennya apabila :
(a) kegiatan riset tersebut tidak diselenggarakan sesuai dengan informasi yang disampaikan berdasarkan pasal 248 yang mendasari persetujuan Negara pantai dimaksud; atau
(b) Negara atau organisasi internsional yang kompeten yang menyelenggarakan kegiatan riset dimaksud gagal memenuhi ketentuan pasal 249 berkenaan dengan hak-hak Negara pantai bertalian dengan proyek riset ilmiah kelautan.
2. Suatu Negara pantai berhak untuk menutup penghentian setiap kegiatan riset ilmiah kelautan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 248 yang mengakibatkan timbulnya perubahan utama dalam proyek riset atau kegiatan-kegiatan riset dimaksud.
3. Suatu Negara pantai juga boleh menuntut penghentian kegiatan riset ilmiah kelautan apabila salah satu dari keadaan yang disebut dalam ayat 1 tidak dibetulkan dalam tenggang waktu yang wajar.
4. Menyusul pemberitahuan oleh Negara pantai mengenai keputusannya untuk memerintahkan penangguhan atau penghentian, Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang telah diberi kuasa untuk penyelenggaraan kegiatan riset ilmiah kelautan harus menghentikan kegiatan riset tersebut sehubungan dengan Pemberitahuan dimaksud.
5. Suatu perintah penangguhan berdasarkan ayat 1 harus di cabut oleh Negara pantai dan kegiatan riset ilmiah kelautan diperbolehkan belangsung terus pada saat Negara yang meriset atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan berdasarkan pasal 248 dan pasal 249.


Pasal 254
Hak-hak Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung


1. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten telah menyerahkan kepada suatu Negara pantai sebuah proyek untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan yang tersebut pada pasal 246, ayat 3, harus memberitahu Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografis tidak beruntung tentang proyek riset yang diusulkan, dan harus memberitahu kepada Negara pantai dimaksud.
2. Setelah persetujuan diberikan untuk proyek riset ilmiah kelautan yang diusulkan oleh Negara pantai dimaksud, sesuai dengan pasal 246 dan ketentuan-ketentuan lain yang relevan dalam Konvensi ini, Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang sedang melaksanakan proyek dimaksud harus menyediakan bagi Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung, atas permintaan dan apabila wajar, informasi yang relevan sebagaimana ditentukan pada pasal 248 dan pasal 249, ayat 1 (f).