Halaman:Unclos e.djvu/66

Halaman ini belum diuji baca
2. Konsultasi-konsultasi, termasuk suatu cara pemberitahuan terlebih dahulu, harus dipelihara dengan Negara yang bersangkutan, dengan maksud untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak dan kepentingan-kepentingan tersebut. Dalam hal kegiatan-kegiatan di Kawasan dapat mengakibatkan eksploitasi kekayaan-kekayaan yang terletak di dalam yurisdiksi nasional, maka disyaratkan adanya persetujuan terlebih dahulu dari Negara pantai yang bersangkutan.
3. Baik Bab ini maupun hak-hak yang diberikan atau dilaksanakan sesuai dengan Bab ini, tidak mempengaruhi hak Negara pantai untuk mengambil tindakan-tindakan yang konsisten dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dari Bab XII yang dianggap perlu untuk mencegah, mengurangi atau melenyapkan marabahaya yang mengancam garis pantainya atau kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan itu dari pencemaran atau ancaman pencemaran atau kejadian-kejadian berbahaya lainnya yang berasal dari atau yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan apapun di Kawasan.


Pasal 143
Penelitian ilmiah kelautan


1. Penelitian ilmiah kelautan di Kawasan harus dilakukan semata-mata untuk maksud-maksud damai dan untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, sesuai dengan Bab XIII.
2. Otorita dapat melakukan penelitian ilmiah kelautan mengenai Kawasan dan kekayaan-kekayaannya, dan dapat mengadakan kontrak-kontrak untuk keperluan tersebut. Otorita harus mengembangkan dan mendorong diadakannya penelitian ilmiah kelautan di Kawasan dan mengkoordinasikan serta menyebarkan hasil-hasil penelitian dan analisa tersebut bila ada.
3. Negara-negara Peserta dapat mengadakan penelitian ilmiah kelautan di kawasan. Negara-negara Peserta harus menggalakkan kerjasama internasional dibidang penelitian ilmiah kelautan di Kawasan dengan jalan :
(a) berperan serta dalam program-program internasional dan mendorong kerjasama dalam penelitian ilmiah kelautan oleh personil berbagai negara dan personil Otorita;
(b) menjamin bahwa program-program itu dikembangkan melalui Otorita atau organisasi-organisasi internasional lainnya yang tepat untuk kemanfaatan Negara-negara berkembang dan Negara yang teknologinya kurang maju dengan tujuan :
(i) memperkuat kemampuan penelitian mereka;
(ii) melatih personil mereka dan personil Otorita di bidang teknik dan aplikasi penelitian;
(iii) membina dipekerjakannya personil mereka yang cakap dalam penelitian di Kawasan.
(c) menyebarkan secara efektif hasil-hasil penelitian dan anlisa apabila ada, melalui Otorita atau saluran-saluran internasional lainnya apabila dipandang perlu.


Pasal 144
Alih teknologi


1. Otorita harus mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan Konvensi ini:
(a) untuk memperoleh teknologi dan pengetahuan ilmiah yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan; dan
(b) untuk memajukan dan mendorong alih teknologi dan pengetahuan ilmiah tersebut kepada Negara-negara berkembang sehingga semua Negara Peserta mendapat manfaat dari padanya.