Halaman:Unclos e.djvu/67

Halaman ini belum diuji baca
2. Untuk tujuan ini Otorita dan Negara-negara Peserta harus bekerjasama dalam menggalakkan alih teknologi dan pengetahuan ilmiah yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan sehingga Perusahaan dan semua Negara Peserta dapat memperoleh manfaat dari padanya. Khususnya mereka harus memprakarsai dan memajukan :
(a) program-program untuk alih teknologi ke Perusahaan dan ke Negara-negara berkembang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, termasuk, inter alia, memudahkan akses Perusahaan dan Negara-negara berkembang pada teknologi yang relevan, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang wajar dan pantas.
(b) tindakan-tindakan yang diarahkan untuk memajukan teknologi Perusahaan dan teknologi domestik Negaranegara berkembang, terutama dengan memberikan kesempatan-kesempatan kepada personil Perusahaan dan Negara-negara berkembang untuk mengikuti latihan dalam ilmu dan teknologi kelautan dan berperan serta secara penuh dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan.


Pasal 145
Perlindungan lingkungan laut


Tindakan-tindakan yang perlu berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus diambil sesuai dengan Konvensi ini untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap lingkungan laut dari akibat-akibat yang merugikan yang mungkin timbul dari kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk tujuan ini Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang tepat untuk inter alia :
(a) pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dan bahaya-bahaya lainnya terhadap lingkungan laut, termasuk garis pantai, dan gangguan terhadap keseimbangan ekologis lingkungan laut, dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan akan perlindungan terhadap akibat-akibat buruk dari kegiatan-kegiatan seperti pemboran, pengerukan, penggalian, pembuangan limbah, pembangunan dan operasi atau pemeliharaan instalasiinstalasi, saluran-saluran pipa dan peralatan-peralatan lainnya yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan itu.
(b) perlindungan dan konservasi kekayaan-kekayaan alam Kawasan dan pencegahan kerusakan terhadap flora dan fauna lingkungan laut.


Pasal 146
Perlindungan kehidupan manusia


Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di kawasan, tindakan-tindakan yang perlu harus diambil untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi kehidupan manusia. Untuk tujuan ini Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang tepat untuk melengkapi hukum internasional yang ada sebagaimana terdapat dalam perjanjianperjanjian yang relevan.


Pasal 147
Akomodasi kegiatan-kegiatan di Kawasan dan dalam
lingkungan laut


1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan secara layak kegiatan-kegiatan lainnya dalam lingkungan laut.
2. Instalasi-instalasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
(a) instalasi-instalasi tersebut harus dibangun, ditempatkan dan dipindahkan semata-mata sesuai dengan Bab ini dan tunduk pada ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Harus ada pemberitahuan