Halaman:Unclos e.djvu/75

Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 4. OTORITA
SUB BAGIAN A.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 156
Pembentukan Otorita


1. Dengan ini dibentuk Otorita Dasar Laut Internasional yang akan berfungsi sesuai dengan Bab ini.
2. Semua Negara Peserta secara ipso facto adalah anggota Otorita.
3. Para peninjau pada Konperensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang telah menandatangani Akta Akhir (Final Act) dan yang tidak disebutkan dalam pasal 305 ayat 1 (c), (d), (e), atau (f), mempunyai hak untuk berperan serta dalam Otorita sebagai peninjau, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
4. Otorita berkedudukan di Jamaica.
5. Otorita dapat membentuk pusat-pusat atau kantor-kantor regional yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya.


Pasal 157
Sifat dan asas-asas dasar Otorita


1. Otorita adalah organisasi yang melaluinya Negara-negara Peserta harus, sesuai dengan Bab ini, mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan, terutama dengan tujuan untuk mengelola kekayaan-kekayaan di Kawasan.
2. Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi Otorita adalah kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang secara tegas diberikan kepadanya berdasarkan Konvensi ini. Otorita mempunyai kekuasaan insidental, konsisten dengan Konvensi ini, sebagaimana yang tersirat dalam dan di perlukan untuk pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
3. Otorita didasarkan atas asas persamaan kedaulatan semua anggotanya.
4. Semua anggota Otorita, harus memenuhi berdasarkan itikad baik kewajiban-kewajiban yang mereka pikul sesuai dengan Bab ini untuk menjamin bagi mereka semua hak-hak dan keuntungan-keuntungan yang timbul dari keanggotaannya.


Pasal 158
Badan-badan Otorita


1. Dengan ini dibentuk sebagai badan-badan utama Otorita, satu Majelis, satu Dewan dan satu Sekretariat.
2. Dengan ini dibentuk Perusahaan, badan melalui mana Otorita akan melakukan fungsi-fungsi yang tersebut dalam pasal 170 ayat 1.
3. Badan-badan tambahan yang dianggap perlu berdasarkan Bab ini.
4. Setiap badan utama Otorita dan Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang diberikan kepadanya. Di dalam pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya tersebut, setiap badan harus mencegah pengambilan tindakan apapun yang dapat menyimpang dari atau menghalanghalangi pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi khusus yang diberikan kepada badan lainnya.