Halaman:Unclos e.djvu/90

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 178
Kekebalan dan tuntutan hukum


Otorita, milik dan kekayaannya, memiliki kekebalan dan tuntutan hukum kecuali dalam hal Otorita secara tegas melepaskan kekebalannya dalam suatu perkara tertentu.


Pasal 179
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan


Milik dan kekayaan Otorita, di manapun letaknya dan siapapun yang menguasainya, kebal terhadap penggeledahan, pengambilan, perampasan, pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun yang dilakukan berdasarkan tindakan eksekutif atau legislatif.


Pasal 180
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria


Milik dan kekayaan Otorita harus bebas dari pembatasan-pembatasan pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan dan moratoria dalam bentuk apapun juga.


Pasal 181
Arsip dan komunikasi resmi Otorita


1. Arsip Otorita dan di manapun berada tidak boleh diganggu gugat.
2. Data pemilikan, rahasia-rahasia industri atau informasi serupa dan catatan personalia tidak boleh ditempatkan dalam arsip yang terbuka bagi umum.
3. Bertalian dengan komunikasi resminya, setiap Negara Peserta harus memberikan perlakuan yang sama baiknya pada Otorita seperti yang diberikannya kepada organisasi internasional lainnya.


Pasal 182
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita


Wakil-wakil Negara-negara Peserta yang menghadiri sidang-sidang Majelis, Dewan, atau badan-badan kelengkapan dari Majelis atau Dewan dan Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, dalam setiap wilayah Negara anggota menikmati :
(a) kekebalan dari proses hukum berkenaan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan mereka dalam menjalankan fungsinya, kecuali dalam hal Negara yang mereka wakili atau Otorita, dimana perlu dengan tegas melepaskan kekebalan ini dalam perkara tertentu;
(b) apabila mereka bukan warganegara Negara tersebut, kebebasan yang sama dari pembatasan-pembatasan imigrasi, syarat-syarat pendaftaran orang asing dan kewajiban-kewajiban dinas Negara, kemudahan yang sama berkenaan dengan pembatasan valuta asing dan perlakuan yang sama bertalian dengan kemudahan-kemudahan bepergian yang diberikan oleh negara tersebut kepada para wakil, pejabat dan pegawai-pegawai dengan pangkat yang sama dari Negara-negara Peserta lainnya.


Pasal 183
Pembebasan dari pajak dan bea cukai


1. Dalam ruang lingkup kegiatan-kegiatannya yang resmi, Otorita, kekayaan milik penghasilan dan operasi serta transaksinya yang diijinkan oleh Konvensi ini,