Halaman:Unclos e.djvu/97

Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 3.
BANTUAN TEKNIK

Pasal 202
Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang


Negara-negara harus secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten :
(a) menggalakkan program-program ilmiah, pendidikan, teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta guna mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus mencakup, inter alia :
(i) latihan tenaga tehnis dan ilmiah mereka;
(ii) memudahkan keikut sertaan mereka dalam program-program internasional yang relevan;
(iii) melengkapi mereka dengan peralatan dan kemudahan yang diperlukan;
(iv) meningkatkan kemampuan mereka untuk membuat peralatan termaksud;
(v) memberikan saran dan mengembangkan kemudahan untuk riset, monitoring, pendidikan dan program-program lainnya;
(b) memberikan bantuan yang serasi, terutama kepada Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan berat yang mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;
(c) memberikan bantuan yang sesuai, terutama kepada Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian lingkungan.


Pasal 203
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang


Negara-negara berkembang untuk keperluan pencegahan, pengurangan dana pengendalian pencemaran lingkungan atau untuk mengurangi akibat-akibatnya, harus diberikan perlakuan khusus oleh organisasi-organisasi internasional dalam hal :
(a) alokasi dana yang sesuai dan bantuan teknik; serta
(b) pemanfaatan jasa-jasa khusus organisasi tersebut.


BAGIAN 4.
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN

Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran


1. Negara-negara harus berusaha sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.
2. Khususnya, Negara-negara harus tetap mengawasi pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam kegiatan termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.


Pasal 205
Publikasi laporan-laporan


Negara-negara harus mengumumkan laporan-laporan tentang hasil yang diperoleh sesuai dengan pasal 204 atau menyampaikan laporan yang demikian itu pada waktu-waktu tertentu secara tepat kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten, yang harus menyediakannya bagi semua Negara.