Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/8

Halaman ini tervalidasi

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-­sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang­-Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus-­lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” ∗)
  1. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh­-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. ∗)

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ∗∗∗∗)
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-­undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗∗∗)
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-­undang. ∗∗∗)

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat­-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang­-undang.



Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat