Halaman ini tervalidasi
Janji Presiden (Wakil Presiden):
|
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. |
Pasal 11
|
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. |
Keterangan:
∗) | Perubahan Pertama |
∗∗) | Perubahan Kedua |
∗∗∗) | Perubahan Ketiga |
∗∗∗∗) | Perubahan Keempat |