Halaman ini tervalidasi
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. ∗) |
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ∗∗∗∗) |
Keterangan:
∗) | Perubahan Pertama |
∗∗) | Perubahan Kedua |
∗∗∗) | Perubahan Ketiga |
∗∗∗∗) | Perubahan Keempat |