|
- Program Studi memiliki kurikulum dan metode pembelajaran sesuai dengan program Pendidikan.
- Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
- Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
- Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.
- Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
- Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pencabutan izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
|