|
- penetapan kebijakan umum nasional dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan tahunan Pendidikan Tinggi yang berkelanjutan;
- peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan;
- pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi;
- pemberian dan pencabutan izin yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi kecuali
pendidikan tinggi keagamaan;
- kebijakan umum dalam penghimpunan dan
pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk
mengembangkan Pendidikan Tinggi;
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau
konsorsium yang melibatkan Masyarakat untuk
merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan
Tinggi; dan
- pelaksanaan tugas lain untuk menjamin
pengembangan dan pencapaian tujuan Pendidikan
Tinggi.
- Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi
keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan
wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|