|
- Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|