Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca
Halaman ini diusulkan untuk dihapus dengan alasan: Author's request.
Apabila berpotensi memantik diskusi, gunakan Wikisource:Warung Kopi untuk berdiskusi. Jika Anda tidak setuju penghapusan ini, silakan sampaikan pendapat Anda di sana.


Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian liukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan ketentuan mcngcnai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara; c. bahwa paliam dan ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang tujukan Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.V/MPR/1973 tentang Peninjauati Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;