Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca
Halaman ini diusulkan untuk dihapus dengan alasan: Author's request.
Apabila berpotensi memantik diskusi, gunakan Wikisource:Warung Kopi untuk berdiskusi. Jika Anda tidak setuju penghapusan ini, silakan sampaikan pendapat Anda di sana.


Halaman ini belum diuji baca

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd. PROE DR H MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tenntram. Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan negara, perlu mengadakan perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan menambah pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal l Pasal 107 a a Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.