Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999.pdf/5

Halaman ini belum diuji baca
Halaman ini diusulkan untuk dihapus dengan alasan: Author's request.
Apabila berpotensi memantik diskusi, gunakan Wikisource:Warung Kopi untuk berdiskusi. Jika Anda tidak setuju penghapusan ini, silakan sampaikan pendapat Anda di sana.


Halaman ini belum diuji baca

Pasal 107 b

Cukup jelas Pasal 107 c Cukup jelas Pasal 107 d Cukup jelas Pasal 107 e Cukup jelas Pasal 107 f Yang dimaksud dengan "instalasi negara" dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kcnegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalsi militer" adalah instalasi vital militer. Huruf b Cukup jelas Pasal II Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850