|
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
- Orang adalah orang perseorangan ataupun badan hukum.
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
Pos diselenggarakan berdasarkan asas:
- kemanfaatan;
- keadilan;
- kepastian hukum;
- persatuan;
- kebangsaan;
- kesejahteraan;
- keamanan dan keselamatan;
- kerahasiaan;
- perlindungan;
- kemandirian; dan
- kemitraan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
|
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan antarnegara;
|