Halaman ini telah diuji baca
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
|
Pasal 8
|
Pasal 9
Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. |
Bagian Kedua
Perizinan
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 10
|
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Pasal 11
|