|
- Penyelenggara Pos asing;
- badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara
Pos; dan/atau
- badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
- Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
|