Halaman ini telah diuji baca
Pasal 26
Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara. |
Pasal 27
Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan keretaapi oleh badan penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang. |
Pasal 28
|
Pasal 29
Badan penyelenggara diberi wewenang untuk:
|
Pasal 30
Struktur dan golongan tarif angkutan keretaapi ditetapkan pemerintah. |
Pasal 31
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dimulai sejak diangkutnya penumpang dan/atau diterimanya barang dan berakhir ditempat tujuan yang disepakati. |
Pasal 32
|
Pasal 33
Penggangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 34
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28. |