|
- Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
- Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
- menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;
- menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
- mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
|