Halaman ini belum diuji baca
PERSETUJUAN[1] ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK KERJASAMA
DALAM RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
____________
- Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
- Berhasrat untuk lebih meningkatkan hubungan yang erat dan bersahabat yang telah terjalin antara mereka,
- Mengingat kepentingan bersama mereka dalam memajukan riset ilmiah dan pengembangan teknologi,
- Menyadari manfaat-manfaat yang akan diperoleh kedua negara dari kerjasama yang erat dalam bidang-bidang ini,
- Telah menyetujui sebagai berikut:
- Pasal I. Kedua Pemerintah, selanjutnya disebut "Pihak-Pihak", akan memajukan kerjasama di antara kedua negara dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi untuk maksud-maksud damai. Tujuan-tujuan utama dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat kemampuan-kemampuan ilmiah dan teknologi kedua negara, dan memperluas serta mengembangkan hubungan-hubungan antara masyarakat-masyarakat ilmiah dan teknologi.
- Pasal 2. Kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan dilakukan dalam bidang-bidang yang saling disepakati yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia, energi dan sumber-sumber daya alam serta teknologi yang cocok dengan peletakan landasan bagi perkembangan industri, dan bidang-bidang ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
- Pasal 3. Kerjasama yang dimaksudkan dalam Persetujuan ini dapat meliputi pertukaran informasi ilmiah dan teknologi, pertukaran ilmiawan dan tenaga peneliti dan teknis lainnya, penyelenggaraan proyek-proyek penelitian bersama atau terkoordinir, penyelenggaraan pertemuan dan seminar bersama, pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengembangan teknologi bersama, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmiah dan teknologi lainnya yang akan disepakati bersama.
- Pasal 4. Sesuai dengan maksud-maksud Persetujuan ini, kedua Pihak akan mendorong dan akan memperlancar, dimana wajar, pengembangan hubunganhubungan dan kerjasama lang-sung antara instansi-instansi Pemerintah, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum di Amerika Serikat dan instansi-instansi, universitas-universitas, pusat-pusat penelitian serta badan-badan hukum Pemerintah Indonesia, yang dapat disetujui oleh Pemerintah Indonesia, dan dibuatnya pengaturan-pengaturan pelaksanaan di antara mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini.
- Pasal 5. Ilmiawan-ilmiawan, tenaga-tenaga ahli teknis, instansi-instansi Pemerintah dan lembaga-lembaga dari negara ketiga atau organisas! internasional, dalam keadaan-keadaan yang layak, dapat diundang oleh kedua Pihak untuk ikut serta dalam proyek-proyek dan program program yang diselenggarakan dalam rangka Persetujuan ini atas biaya sendiri kecuali disepakati lain.