Halaman ini belum diuji baca
- Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Persetujuan ini dapat dirobah atau diperpanjang atas persetujuan bersama oleh kedua Pihak.
- Pengakhiran berlakunya Persetujuan ini tidak mempengaruhi berlakunya atau masa berlakunya setiap pengaturan yang dibuat dalam rangka Persetujuan ini.
- SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
- DIBUAT di Washington tanggal 11 Desember 1978, dalam rangkap dua, dalam bahasa Indonesia dan Inggris, kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Atas nama Pemerintah Amerika Serikat: [Tertandatangani}[1] |
Atas nama Pemerintah Republik Indonesia: [Tertandatangani][2] |