Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013  (2013) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012–2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:
  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Jaksa Agung;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
  6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
  8. Para Gubernur;
  9. Para Bupati/Walikota.

Untuk:

PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 (Aksi PPK 2013), dengan berpedoman pada Visi dan Misi serta Fokus Kegiatan Prioritas Jangka Menengah Stranas PPK 2012–2014 dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
KEDUA: Aksi PPK 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, disusun dalam rangka mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010–2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah masing-masing Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
KETIGA: Aksi PPK Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi:
  1. Pencegahan;
  2. Penegakan Hukum;
  3. Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;
  1. Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;
  2. Mekanisme Pelaporan.
KEEMPAT: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun prioritas Aksi PPK 2013 berdasarkan 6 (enam) strategi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA.
KELIMA: Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEENAM: Pelaksanaan Aksi PPK 2013 wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
KETUJUH: Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai pilot project, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
KEDELAPAN: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi PPK 2013, pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan serta berdasarkan input prioritas aksi yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KESEMBILAN: Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
KESEPULUH: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,


cap dan ttd.

Bistok Simbolon