Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M‑01.HT.03.01 Tahun 2003
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M-01.HT.03.01 TAHUN 2003
TENTANG
KENOTARISAN
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK <INDONESIA TENTANG KENOTARISAN |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
|
BAB II
FORMASI
BAB II
FORMASI
Pasal 2
Menteri berwenang menentukan formasi Notaris meliputi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, daerah kota, dan daerah kabupaten di seluruh <Indonesia. |
Pasal 3
|
Pasal 4
Formasi Notaris akan ditinjau kembali dengan memperhatikan kriteria sebagaimana din1aksud dalam Pasal 3. |
Pasal 5
Formasi Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Surabaya Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Medan, hanya diperuntukkan bagi Notaris pindahan. |
Pasal 6
Dalam hal tidak terdapat Notaris di suatu wilayah kerja Notaris, dan formasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terpenuhi, tetapi ada permohonan dari calon Notaris atau pemerintah daerah untuk diangkat notaris di daerah itu, maka Menteri dapat mengangkat Notaris pada wilayah kerja itu. |
BAB III
PENGANGKATAN
BAB III
PENGANGKATAN
Pasal 7
|
Pasal 8
|
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Notaris yang telah dikabulkan permohonan pengangkatannya oleh Menteri, wajib mengambil sendiri surat keputusan pengangkatannya dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman. Dan Hak Asasi Manusia Republik <Indonesia. |
Pasal 12
|
BAB IV
PERPINDAHAN
BAB IV
PERPINDAHAN
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Pasal 15
|
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
|
Pasal 17
|
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Pasal 20
|
BAB VI
PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBERHENTIAN
Pasal 21
|
Pasal 22
|
BAB VII
CUTI NOTARIS
BAB VII
CUTI NOTARIS
Pasal 23
|
BAB VIII
NOTARIS PENGGANTI DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
BAB VIII
NOTARIS PENGGANTI DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
Pasal 24
|
Pasal 25
|
Pasal 26
Wakil Notaris Sementara wajib melaksanakan tugas jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan diterima oleh yang bersangkutan. |
Pasal 27
Notaris Pengganti dan Wakil Notaris Sementara sebelum melaksanakan tugas jabatannya, wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Pejabat yang berwenang. |
Pasal 28
Notaris Pengganti dan Wakil Notaris Sementara, wajib menyampaikan keputusan ketetapan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatannya dan berita acara sumpah jabatan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak disumpah. |
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga terhadap Notaris Pegganti dan Waki! Notaris Sementara. |
Pasal 30
Wakil Notaris Sementara berhenti apabila:
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Keputusan Menteri ini tidak berlaku bagi permohonan pengangkatan danpindah Notaris yang telah diajukan sebelum keputusan ini ditetapkan. |
Pasal 32
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Sejak Keputusan Menteri ini berlaku, maka :
|
Pasal 34
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 2003 |