Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.013/1991
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 89/KMK.013/1991
T E N T A N G
PEDOMAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Memperhatikan : |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMINDAH TANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
|
BAB II
PEMINDAHTANGANAN
BAB II
PEMINDAHTANGANAN
P E N J U A L A N
Pasal 2
Aktiva tetap dapat diusulkan untuk dijual apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
|
TUKAR MENUKAR
Pasal 3
|
H I B A H
Pasal 4
Berdasarkan pertimbangan khusus dan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan penghibahan aktiva tetapnya. |
CARA LAIN
Pasal 5
Pemindahtanganan aktiva tetap selain yang ditetapkan dalam Pasal 2, 3 dan 4 Keputusan ini hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. |
BAB III
PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PEMINDAH TANGANAN
BAB III
PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PEMINDAH TANGANAN
Pasal Pasal 6
|
Pasal 7
|
Pasal 8
Setiap permohonan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan aktiva tetap dengan cara penjualan atau tukar menukar harus disertai taksiran harga jual/harga tukaran aktiva tersebut yang ditetapkan sendiri oleh Direksi tanpa membentuk suatu Team Penaksir Harga. |
Pasal 9
Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatas harus disertai dengan data sebagai berikut :
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Menteri Keuangan dapat membatalkan setiap pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini. |
BAB IV
PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN
BAB IV
PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN
Pasal 12
|
Pasal 13
|
Pasal 14
|
BAB V
PEMBAYARAN
BAB V
PEMBAYARAN
Pasal 15
|
BAB VI
LAPORAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN
BAB VI
LAPORAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN
Pasal 16
Direksi Badan Usaha Milik Negara menyampaikan Laporan pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dengan tembusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan tersebut. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
|
BAB VIII
P E N U T U P
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan : J A K A R T A.
Pada tanggal : 25 Januari 1991.
MENTERI KEUANGAN, |
SALINAN sesuai dengan aslinya
u.b. |