Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 23/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 23/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007  (2007) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN

MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

SELAKU

KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

NOMOR : 23/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN

MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

SELAKU KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

NOMOR : 28/KEP/MENKO/KESRA/XI/2006

TENTANG

TIM PENGENDALI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT,

Menimbang :

a. bahwa sehubungan dengan perkembangan tugas dan tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk lebih memperlancar pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, perlu mengubah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/KESRA/ XI/2006 tentang Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/ KESRA/XI/2006 tentang Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.


Mengingat

Menetapkan :


1. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;

2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

3. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 10/PER/MENKO/KESRA/III/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja menterian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

MEMUTUSKAN :


KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

SELAKU

KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

SELAKU

KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

NOMOR 28/KEP/MENKO/ KESRA/XI/2006

TENTANG

TIM PENGENDALI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/KESRA/XI/2006 tentang Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, diubah sebagai berikut :


(1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Program Masional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri)

(2) Ketetapan KEEMPAT diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Guna Mendukung Tugas Tim Pengendali PNPM-Mandiri akan dibentuk Sekretariat Tim Pengendali PNPM-Mandiri dan Tim Teknis PNPM-Mandiri yang terdiri dari unsur birokrasi dan profesional berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Tim Pengendali PNPM-Mandiri

(3) Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sellaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor : 28 /KEP/MENKO/ XI/2006 tentang Susunan Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


A. PENGARAH

Ketua :

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

Wakil Ketua :

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

Anggota :

1. Menteri Dalam Negeri

2. Menteri Keuangan

3. Menteri Perindustrian

4. Menteri Perdagangan

5. Menteri Pertanian

6. Menteri Kehutanan

7. Menteri Kelautan dan Perikanan

8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

9. Menteri Pekerjaan Umum

10. Menteri Kesehatan

11. Menteri Pendidikan Nasional

12. Menteri Sosial

13. Menteri Agama

14. Menteri Komunikasi dan Informatika

15. Menteri Perumahan Rakyat

16. Menteri Negara Koperasi dan UKM

17. Menteri Negara Lingkungan Hidup

18. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

19. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

20. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

21. Kepala Badan Pusat statistik

22. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

23. Kepala Badan Pertanahan Nasional



B. PELAKSANA

Ketua :

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua :

Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenaga- kerjaan dan UKM, Kementerian Negara PPN/Bappenas

Sekretaris I : Asdep Urusan Pengarusutamaan Kebijakan dan Anggaran, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Sekretaris II : Direktur Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Negara PPN/ Bappenas

Anggota :

1 Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri

2 Dirjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum

3 Dirjen Pemberdayaan Sosial, Departemen Sosial

4 Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Negara PPN/Bappenas

5 Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan

6 Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan

7 Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian

8 Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

9 Sekretaris Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

10 Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika

11 Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan

12 Dirjen Manajemen Dikdasmen, Departemen Pendidikan Nasional

13 Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Perikanan dan Kelautan

14 Dirjen Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian

15 Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular, Departemen Kesehatan

16 Dirjen Pendidikan Islam, Departemen Agama

17 Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

18 Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Negara Perumahan Rakyat

19 Deputi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional

20 Staf Ahli Bidang SDM dan Kemiskinan, Kementerian Negara PPN/Bappenas

21 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan, Departemen Komunikasi dan Informatika

22 Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan, Departemen Kehutanan

23 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup

24 Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Departemen Kesehatan

25 Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Departemen Agama

26 Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM

27 Seluruh Deputi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

28 Deputi Statistik Sosial, BPS

29 Deputi Keluarga Sejahera, BKKBN

30 Sdr. Muhammad Ikhsan, Staf Khusus Menko

Perekonomian


Pasal II

(1) Perubahan atas Keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Juli 2007

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Selaku
Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan


ABURIZAL BAKRIE

SALINAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
  2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua TKPK;
  4. Para Menteri dan Kepala LPND selaku Anggota TKPK;
  5. Yang Bersangkutan