Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968
Keppres RI No. 148/1968
 (1968) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






Menimbang:




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 1968
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


a. bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei Sebagai hari libur bagi kaum buruh, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;

b. bahwa untuk itu dipandang perlu merubah ketentuan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 Keputusan Presiden No: 251 tahun 1967.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 251 tahun 1967 tentang hari-hari libur.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR SEBAGAI BERIKUT:

Pasal I

Kata “1 Mei” sebagaimana termaksud pada angka 8 Pasal 1 Keputusan Presiden No. 251 tahun 1967, dihapuskan. Selanjutnya angka 9,10 dan 11 menjadi angka 8,9 dan 10.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 18 April 1968